PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)
Tugas Linmas :
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
DAFTAR NAMA PENGURUS SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
JABATAN 2022
DESA SELANTE KECAMATAN PLAMPANG KABUPATEN SUMBAWA
Surat Keputusan Kepala Desa Selante Nomor :11 tanggal 13 Juni 2022 tentang Penetapan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Selante
No |
Nama |
Alamat |
1. |
HASANUDDIN |
UNTER KENANGI |
2. |
SANUSI |
BATU RASAK |
3. |
AHMAD |
BATU RASAK |
4. |
USMAN |
BATU RASAK |
5. |
HAMDAN |
UNTER KENANGI |
6. |
BIDI JAHIDIN |
SELANTE |
7. |
DIRWANSYAH |
UNTER KENANGI |
8. |
FUAD HENDRA |
UNTER KENANGI |
9. |
BAKARUDDIN |
SELANTE |
10. |
AGUS APRIADI |
UNTER KENANGI |